
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Senin (6/4/2020).
Penertiban dilakukan atas kerjasama Pemerintahan Desa Tandam Hulu 2 dipimpin Kades Abdul Hakim serta staf dan BPD, mengamankan 18 orang dari dalam cafe.
Diantara yang diamankan itu terdapat sembilan orang perempuan diantaranya AR (50) warga Pasar 3 Tugu Rambutan, KL (20) warga Pasar 3 Tugu Rambutan, DA (30) warga Pasar 6 Tandem Jalan Gaharu KecamatanbBinjai Utara, RR (30) warga Batang Serangan Langkat, RS (29) warga Batang Serangan Langkat.
Selain itu ER (28) warga Batang Serangan Langkat, SR (25) warga Sawit Seberang Langkat, TF (35) warga Batang Serangan Langkat, ER (30) warga Batang Serangan Langkat.
Sementara laki-laki yang diamankan AZ, BP, keduanya warga Sidomulyo, AA, SR warga Cilacap, WES, SUK, SA,,BS, MY warga Jateng.
Lalu setelah dilakukan pendataan dan dibuatkan perjanjian oleh Juru Periksa ke 18 pengunjung Cafe Kojek dipulangkan setelah menandatangani surat pernyataan yang ditandatangani tiga pilar.